Padangpanjang, 28 Oktober 2020
Kemiskinan merupakan fenomena kehidupan manusia, yang pada umumnya menggambarkan ketidakmampuan manusia untuk memenuhi kebutuhan dasar, biasanya kemiskinan identik dengan kelaparan, ketidakmampuan mengendalikan sumberdaya yang ada.
Kemiskinan berkaitan dengan situasi “powerlessness” yang mengakibatkan ketidakmampuan atau ketidakberdayaan orang atau sekelompok orang untuk melindungi dirinya sendiri, sehingga mereka rentan terhadap goncangan, kekerasan, kriminalitas parahnya lagi mereka mau melakukan apa saja demi memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Pasal 34 Ayat 1 dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945 berbunyi " Fakir Miskin dan Anak Telantar dipelihara oleh negara"
Mestinya undang-undang tersebut menjadi acuan bagi pemerintah kota Padangpanjang dalam penangan fakir miskin di daerahnya.
Salah satu fenomena kemiskinan dikota Padangpanjang adalah para penambang batu kapur di Bukit tui.
Gambaran riil dilapangan terlihat jelas bahwa terdapat ketimpangan sosial yang terjadi ketika melihat ibu-ibu juga ikut dalam pekerjaan yang sebetulnya dikerjakan oleh laki-laki.
Memang ini tidaklah semudah apa yang dicita-citakan bersama namun perlu juga disadari bahwa dalam program kejayaan kota Padangpanjang mestinya pemerintah lebih melek melihat kenyataan dilapangan. Jangan sampai hal mulia yang dicita-citakan justru menjadi bumerang tatkala realita dilapangan tidak sesuai ekspektasi pemerintahan.
Sebetulnya jika pemerintah mau memberikan sedikit perhatiannya terhadap penambang batu kapur banyak hal yang bisa dilakukan agar para penambang batu kapur bisa merasakan kejayaan yang dulu pernah mereka raih. Contohnya pemerintah membuat UPTD terkait jual beli kapur. Sehingga harga kapur bisa stabil dan perputaran ekonomi dibelantaran tambang kapur tetap berjalan dengan baik. Jika hal itu terjadi peningkatan ekonomi masyarakat akan terjadi dengan sendirinya.
Realitas kemiskinan di penambang batu kapur hanya salah satu kebobrokan sistem penanggulangi kemiskinan yang dilakukan oleh pemerintahan. Belum lagi jika melihat fenomena ojek perempuan dipangkalan-pangkalan, pengangguran serta anak jalanan. Semua itu merupakan permasalahan ekonomi yang selama ini terus bergulir apalagi dimasa pandemi seperti ini.
Kemiskinan merupakan fenomena multidimensional, berwajah majemuk, berubah dari waktu ke waktu, berpindah-pindah tempat dan dapat dijelaskan dengan berbagai cara.
Apabila kita mau melihat apa dan bagaimana kemiskinan itu, kita perlu memahami dan mencermati sejumlah indikator yang menggambarkan kemiskinan atau kita dapat mendengarkan suara-suara dari orang miskin (listen to the voice of the poor).
Untuk mengetahui dan menetapkan bantuan atau berbagai macam program kegiatan yang diperlukan dalam menanggulangi masalah kemiskinan, apa yang harus dan apa yang sebaliknya tidak dilakukan, apa dan bagaimana perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat dari waktu ke waktu, terlebih dahulu perlu untuk mendefinisikan kemiskinan, membuat ukuran-ukuran atau tolok ukur serta melakukan kajian mendalam tentang kemiskinan yang terjadi.
Semoga disisa waktu yang masih ada pemerintahan kota terus mengupayakan program-program terbaik dalam mengentaskan kemiskinan di kota Padangpanjang. Sehingga ada momen penting yang ditinggalkan untuk kota Padangpanjang demi kejayaan yang selama ini digembar-gemborkan.
Jangan sampai pemerintahan saat ini terbuai tepuk tangan masyarakat untuk hal-hal yang sebetulnya tidak penting untuk dilakukan saat ekonomi masih menjadi permasalahan dikota ini apalagi dimasa pandemi belum berakhir.
Semoga!
Penulis Januar Efendi (Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Litbang Karang Taruna Kota Padangpanjang)